Diwarnai kericuhan saat sidang, Hartati Murdaya, terdakwa kasus penyuapan Bupati Buol Amran Batalipu, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor. Mantan Anggota Dewan Pembina Demokrat ini hanya dihukum 2 tahun 8 Bulan penjara dan denda Rp 150 juta.
BISA jadi benar, bila ada yang mengatakan, bahwa vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ibarat "jauh panggang dari api". Singkat kata, vonis bagi koruptor tak memiliki efek jera.
Setelah Angelina Sondakh hanya dihukum 4 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menggiring anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional sehingga dapat disesuaikan dengan per- mint aan Grup Permai, Senin pekan lalu, vonis ringan d ari majelis hakim Pengadilan Tipikor juga dinikmati Hartati Murdaya Poo. Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation (HIP) itu hanya dikenakan pidana penjara 2 tahun 8 bulan, dikurangi masa tahanan.