JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap vonis mantan Direktur Jenderal dan Pemanfaatan Energi, Jacob Purwono yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Meski telah dihukum sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi terkait pengadaan solar home system (SHS) di Kementerian ESDM pada 2007 dan 2008, KPK mengaku belum puas atas vonis tersebut.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, KPK mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor tidak sesuai dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum KPK. "KPK akan banding vonis Jacob," kata Johan , dikantornya, Selasa (12/2).