JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersiapkan memori banding atas vonis Hartati Murdaya dengan memperkuat penjelasan pasal-pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan.
"Banding itu memperkuat penjelasan-penjelasan saja, bukan mencari buktibukti baru," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan, memori banding yang diajukan KPK tidak akan memasukkan pasal korporasi karena kasus itu bukan pada perusahaan. Menurut dia, memori banding yang akan diajukan KPK adalah mengenai tindakan yang bersangkutan.