
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memperoleh laporan hasil analisis (LHA) rekening keempat tersangka kasus dugaan suap terkair impor daging sapi.
Laporan itu dimaksudkan untuk mencari apakah ada dugaan transaksi mencurigakan dari rekening keempat tersangka dalam kasus tersebut. Keempat tersangka dalam kasus itu yakni, Anggota DPR sekaligus mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq serta koleganya yang bernama Ahmad Fathanah yang diduga sebagai penerima suap. Serta dua direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abadi Effendi yang diduga sebagai pemberi suap.