Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum Mantan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jacobus Purwono, dengan pidana penjara selama 12 tahun. Sedangkan mantan anak buahnya, Kosasih Abbas, dituntut agar dihukum penjara selama empat tahun.
Hal itu terungkap pada persidangan perkara tindak pidana korupsi pada kasus penggelembungan harga pengadaan sistem listrik rumah tenaga surya (solar home system) di Kementerian ESDM pada 2007 dan 2008, saat mendengarkan nota tuntutan dari JPU KPK, Rabu.